NCOLS 2019

Conference Archives

National Conference On Law Studies 2019

Auditorium Bhineka Tunggal Ika

Audtorium Bhineka Tunggal Ika Lt. 4 Gedung Rektorat UPN "Veteran" Jakarta


Jakarta Selatan, ID

December 17, 2019 – December 18, 2019

NCOLS 2019 (National Conference on Law Studies)

Thema : Hukum dan Kemanusiaan Dalam Era Digital

 

PENDAHULUAN

  1. Hukum menawarkan harapan bagi manusia, maka hukum harus didorong menjadi pegangan bagi manusia itu sendiri. Pada dasarnya hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat semeseta dan berlaku adil bagi seluruh umat manusia. Atas dasar paradigma tersebut hukum harus selalu dikawal dan dijaga agar tetap sesuai dengan kerangka nilai-nilali serta norma kemanusiaan.
  2. Pembentukan hukum yang dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sudah diungkapkan oleh Filsuf sekaligus pengacara zaman Romawi Kuno, Cicero menyatakan pada suatu adagium terkenal Ubi Societas Ubi Ius, dimana ada masyarakat disana ada Hukum, demi hakikat kehidupan manusia yang cenderung keinginannya kepada kehidupan yang lebih damai, tentram dan tercipta rasa aman. Namun, dewasa ini terlihat hukum yg di buat oleh manusia belum sepenuhnya kearah hakikat tersebut.
  3. Dinamika kehidupan bermasyarakat dewasa ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dan pesat. Perkembangan tersebut meniscayakan sebuah perubahan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan akulturasi dengan sentuhan tekhnologi informasi tidak dapat ditolak saat era digitalisasi dalam berbagai aspek mulai involved dalam kehidupan bermasyarakat. Misal saja kepemilikan sosial media yang hampir dimiliki setiap individu warga masyarakat.
  4. Banyak sekali nilai kemanusiaan yang sudah pudar dikarenakan perkembangan teknologi saat ini. Banyak manusia yang lupa bahwa ada Sesuatu yang lebih besar keberadaannya dibanding teknologi. Banyak manusia yang sampai men”Tuhan”kan teknologi diakarenakan perkembangan teknologi yang sangat pesat, mudah digunakan, dan mudah ditemukan. Dan hal ini terjadi lebih banyak pada kaum remaja,
  5. Era digital juga membuat ranah privasi orang seolah-olah hilang. Data pribadi yang terekam di dalam otak komputer membuat penghuni internet mudah dilacak, baik dari segi kebiasaan berselancar atau hobi. Era digital bukan persoalan siap atau tidak dan bukan pula suatu opsi namun sudah merupakan suatu konsekuensi. Teknologi akan terus bergerak ibarat arus laut yang terus berjalan ditengah-tengah kehidupan manusia. Maka tidak ada pilihan lain selain menguasai dan mengendalikan teknologi dengan baik dan benar agar memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan.
  6. Era digital harus disikapi dengan serius, menguasai, dan mengendalikan peran teknologi dengan baik agar era digital membawa manfaat bagi kehidupan manusia harus ditangkap oleh Perguruan Tinggi baik Dosen maupun Mahasiswa, sesuai dengan pernyataan Mohamad Nasir mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatakan bahwa mahasiswa merupakan pemeran utama dalam menghadapi tantangan revolusi industry 4.0. Oleh karenaya mahasiswa harus mengembangkan potensinya semaksimal mungkin selama kuliah di kampus, memberikan kajian-kajian mendalam mengenai perkembangan tekhnologi, bagaimana mengatasi dampak negatifnya, memeberikan pemerintah masukan regulasi apa yang dibutuhkan hingga menciptakan inovasi dan kreativitas terbarukan.
  7. Tema “Hukum dan Kemanusiaan di Era Digital” dipilih sebagai kajian utama yang akan disajikan para panelis/narasumber pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Unversitas Pembangunan Nasional “Veteren” Jakarta. Melalui kepanitiaan khusus dari Fakultas Hukum seminar nasional ini diharapkan menjadi wujud kontribusi aktif mahasiswa dan dosen untuk menjawab tantangan melalui karya tulis ilmiah yang akan di paparkan dan kemudian publikasikan pada Jurnal Ilmiah di tingkat nasional

 

 


View Conference Details